Angelina Sondakh Ditetapkan Sebagai Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Ketua KPK, Abraham Samad telah mengumumkan tersangka baru ini dalam sebuah jumpa pers singkat yang digelar di KPK, Jumat (3/2).

"Tersangka baru itu sebelumnya saksi, seorang perempuan namanya AS," ujar Abraham Samd seperti dikutip dari Tempo.

Abraham sendiri menolak menyebut kepanjangan identitas. Namun inisial tersebut bisa ditebak setelah Abraham menyebutkan tersangka baru ini juga baru saja dicekal bersama seseorang berinisial WK.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebutkan telah menerima surat pencekalan ke luar negeri yang diteken ketua KPK Abraham Samad, Jumat siang ini. Surat tersebut ditujukan kepada 2 anggota Badan Anggaran DPR,Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.

Mantan Puteri Indonesia ini disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Mindo Rosalina Manulang. Pada kasus Wisma Atlet ini KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Dalam persidangan Nazaruddin menyebut nama Anas, Andi, Angie dan Wayan ikut menerima uang dari proyek Wisma Atlet. keterangan Nazaruddin sendiri dikuatkan dari keterangan beberapa saksi seperti Rosa, Yulianis dan Oktarina Furi yang mana ketiganya merupakan anak buah Nazaruddin.